

“Sedangkan terhadap jaminan konstitusional yang menuntut penjabaran lebih operasional, tugas DPR RI dan Presiden adalah memproduksi UU baru yang sejalan dengan Konstitusi RI.”
Konstitusionalisme adalah paham penyelenggaraan negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi. Seluruh aturan penyelenggaraan negara diikat dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sebagai konsensus nasional Indonesia. Pascaamandemen, UUD Negara RI 1945 telah semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional, dimana seluruh praktik penyelenggaraan negara harus tunduk dan patuh pada Konstitusi RI. Amandemen Konstitusi RI juga secara normatif telah mengadopsi sebagian besar HAM yang sebelumnya dicibir sebagai nilai dan norma impor yang resisten. Kini, nilai dan norma HAM telah menjadi bagian integral hak-hak konstitusional warga negara. Adopsi jaminan HAM dalam UUD Negara RI 1945 merupakan elemen terpenting dalam paham konstitusional Indonesia.
Namun demikian, hingga satu dekade Amandemen UUD Negara RI 1945, masih banyak berbagai praktik penyelenggaraan negara, termasuk yang utama praktik legislasi yang tidak konsisten dengan mandat Konstitusi RI yang baru itu. Bukan hanya warisan sejumlah UU tapi juga sejumlah UU baru ditengarai banyak yang bertentangan dengan Konstitusi RI. Sejak dibentuknya pada 2003, Mahkamah Konstitusi RI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawal dan menafsir Konstitusi, kebanjiran perkara pengujian UU dari elemen masyarakat yang merasa dirugikan dan/ atau dilanggar hak-hak konstitusionalnya oleh UU.

Tugas Konstitusional
Terkait dengan praktik legislasi, jaminan konstitusional yang ada di dalam Konstitusi RI, telah melahirkan dua konsekuensi yang bersamaan. Terhadap berbagai UU yang lahir sebelum amandemen, tugas DPR RI dan Presiden adalah melakukan review terhadap UU agar berkesesuaian dengan Konstitusi RI. Sedangkan terhadap jaminan konstitusional yang menuntut penjabaran lebih operasional, tugas DPR RI dan Presiden adalah memproduksi UU baru yang sejalan dengan Konstitusi RI.
UU No. 44/2008 tentang Pornografi adalah contoh UU yang lahir pascamandemen UUD Negara RI 1945. UU ini dianggap oleh banyak kalangan melanggar HAM yang dijamin dalam UUD Negara RI 1945. Atas dasar itu, pada 2009 UU ini diujimaterilkan di MK RI dan pada 25 Maret 2010 diputus bahwa UU tersebut konstitusional. Sedangkan UU yang merupakan warisan masa lampau, dibentuk sebelum amandemen UUD Negara RI 1945 adalah UU No.1/PNPS/1965. UU ini pada Senin, 19 April 2010 baru saja diputus oleh MK RI sebagai konstitusional dan tetap berlaku.
Dua contoh UU di atas adalah sebagian kecil dari problem legislasi dan uji konstitusionalitas sebuah UU terhadap UUD Negara RI 1945. Masalah pokoknya adalah bahwa kedua UU tersebut mengandung cacat konstitusional karena mengandung muatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam UUD Negara RI 1945. Dengan demikian, seharusnya UU itu dapat dibatalkan. Namun atas dasar berbagai pertimbangan, dalam pengujian dua UU tersebut, MK RI justru menganggap keduanya konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD Negara RI 1945. Padahal, khususnya UU No. 1/PNPS/1965 misalnya, secara faktual telah menjadi instrumen pembenar praktik pelembagaan diskriminasi dan persekusi atas kebebasan beragama/ berkeyakinan di Indonesia.
Pemantauan SETARA Institute sejak tahun 2007, 2008, dan 2009 misalnya, menunjukkan bahwa UU No. 1/PNPS/1965 telah menyulut secara terus menerus praktik intoleransi di tengah masyarakat. Pada tahun 2007 terjadi 135 peristiwa dengan 185 jenis tindakan pelanggaran; tahun 2008 terjadi 265 peristiwa dengan 367 jenis tindakan pelanggaran, dan tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 jenis tindakan pelanggaran (Negara Harus Bersikap, 2010).
Dalil Pembatasan
Dari berbagai macam dalil hukum yang dikemukakan oleh MK RI pada uji materil dua UU di atas, dalil yang paling dominan dan pamungkas adalah bahwa HAM seseorang bisa dibatasi dengan UU. Pasal 28 J (2) UUD Negara RI 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Pembatasan inipun harus mempertimbangkan moral dan nilai-nilai agama. Inilah bentuk pembatasan yang tidak lazim dalam prinsip-prinsip HAM. Dua UU yang diujikan ke MK RI, sekalipun memiliki cacat konstitusional serius, tetap dianggap konstitusional.
Pasal 28 J (2) adalah sumber kontradiksi konstitusional, khususnya terkait pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Keberadaan pasal tersebut telah menjadikan seluruh jaminan konstitusional yang ada di dalam UUD Negara RI 1945 hanyalah deretan pasal bisu yang tidak bisa melindungi dan memberdayakan warga negara. Determinasi pembatasan hak asasi manusia pada pertimbangan moral dan nilai-nilai agama jelas tidak bisa diukur dan dipertanggungjawabkan obyektivitasnya. Dalam praktiknya, dominasi tafsir “bermoral” dan tafsir agama selalu melekat pada kelompok dominan dan “mainstream”. Jadi, sekalipun MK RI mengelak dugaan tunduk pada tekanan publik, pendasaran pada dalil mayoritas versus minoritas secara sosiologis tetap terlihat.
Sekalipun dalil pembatasan HAM itu konstitusional, karena di atur dalam Pasal 28 J (2), tapi tidak berarti bahwa UU Pornografi dan UU PNPS tidak mengandung cacat konstitusional. Dua UU tersebut secara substantif tetap mengandung muatan yang cacat secara konstitusional dan terbuka untuk dipersoalkan, karena putusan dua perkara itu mengacu pada prinsip pembatasan yang tidak sah.
Sebagai sumber kontradiksi, jika peluang amandemen UUD Negara RI 1945 terbuka kembali, agenda utama penguatan jaminan hak-hak konstitusional warga negara harus dialamatkan pada perubahan Pasal 28 J (2) ini. Pembatasan HAM tetap dimungkinkan dalam disiplin hak asasi manusia. Yang keliru dari politik pembatasan HAM yang dianut dalam UUD Negara RI 1945 adalah determinasinya pada moralitas dan nilai-nilai agama.
Dalam konteks UU No. 1/PNPS/1965, penolakan MK RI atas permohonan para pemohon, seharusnya bisa mendorong DPR RI melakukan legislative review dan prakarsa lanjutan mengembangkan legislasi kondusif bagi pemenuhan jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.[]
Recent Comments