Wajah Kontradiksi Konstitusional

22 04 2010

“Sedangkan terhadap jaminan konstitusional yang menuntut penjabaran lebih operasional, tugas DPR RI dan Presiden adalah memproduksi UU baru yang sejalan dengan Konstitusi RI.”

Konstitusionalisme adalah paham penyelenggaraan negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi. Seluruh aturan penyelenggaraan negara diikat dalam dan oleh  Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sebagai konsensus nasional Indonesia. Pascaamandemen, UUD Negara RI 1945 telah semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional, dimana seluruh praktik penyelenggaraan negara harus tunduk dan patuh pada Konstitusi RI. Amandemen Konstitusi RI juga secara normatif telah mengadopsi sebagian besar HAM yang sebelumnya dicibir sebagai nilai dan norma impor yang resisten. Kini, nilai dan norma HAM telah menjadi bagian integral hak-hak konstitusional warga negara. Adopsi jaminan HAM dalam UUD Negara RI 1945 merupakan elemen terpenting dalam paham konstitusional Indonesia. Read the rest of this entry »





NEGARA HARUS BERSIKAP

21 04 2010

“Realitas legal diskriminatif adalah lapangan terbuka bagi terjadinya pelapisan pelanggaran; baik violation by judicial maupun tindakan persekusi yang didasarkan pada realitas produk hukum yang diskriminatif.”

…. Tiga laporan Tiga tahun laporan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan juga mencatat bahwa silent majority dan masyarakat yang rentan turut berkontribusi bagi terjadinya pelanggaran kebebasan beragama.”

Laporan Pemantauan SETARA Institute selama 3 tahun berturut-turut merekam bahwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang terjadi di Indonesia bermula dari jaminan setengah hati atas hak untuk bebas beragama/ berkeyakinan. Politik pembatasan hak asasi manusia yang diadopsi oleh UUD Negara RI 1945 (Pasal 28 J ayat 2) telah membuat jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara lainnya terabaikan dan tidak serius ditegakkan.   Sambil terus menerus mengupayakan perubahan Konstitusi RI yang lebih tegas menjamin kebebasan beragama/ berkeyakinan, implementasi jaminan konstitusional dan konsekuensi ratifikasi instrumen hukum HAM internasional, SETARA Institute berupaya menyajikan data fakta-fakta pelanggaran kebebasan beragama/ berkeya-kinan setiap tahunnya. Laporan ini adalah laporan ketiga yang dipublikasikan oleh SETARA Institute. Read the rest of this entry »





7 Prioritas Kinerja HAM Kepemimpinan Nasional Baru

14 10 2009

Pada tanggal 20 Oktober 2009 nanti, Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014. Sejumlah agenda sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pasangan ini akan diterjemahkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) yang akan menjadi acuan kerja pemerintahan selama lima tahun mendatang. Di bidang hak asasi manusia, pemerintah baru juga akan merancang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang menjadi cetak biru pembangunan di bidang hak asasi manusia untuk lima tahun mendatang.

Read the rest of this entry »





Dimensi Konstitusi Hukum Jinayat

14 10 2009

“Pengesahan dua qanun menjelang berakhirnya masa jabatan Parlemen Aceh 2004-2009 ini adalah klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia dan bertentangan dengan Konstitusi RI yang menggenapi praktik positivisasi agama dalam tubuh negara.”

Sejak Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengadopsi hukuman cambuk pada 2003 melalui sejumlah qanun tentang Syariat Islam, sistem hukum di Aceh telah menunjukkan kontradiksi serius dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan dengan Konstitusi RI. Pada saat yang bersamaan, revitalisasi hukum adat juga mulai diberlakukan dengan segenap pranata, instrumen, dan praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa tiga sistem hukum telah berlaku di Aceh tanpa pembatas yang tegas, kapan masing-masing sistem hukum itu beroperasi: syariat Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Secara sistemik dan berlangsung begitu cepat, implementasi syariat Islam di NAD telah mengancam integritas sistem hukum nasional. Read the rest of this entry »





Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara

25 09 2009

“Praktik kekerasan atas nama Ramadhan merupakan bentuk pseudo-moral negara, yang membenarkan praktik kekerasan, dan telah menimbulkan pelanggaran hak warga negara. Sepanjang periode Ramadhan telah terjadi 223 pelanggaran dalam 24 kategori dengan 9 sasaran utama: pekerja seks, segala hal yang dianggap sebagai ‘penyakit masyarakat’, tamu hotel, gepeng, minuman keras, warung makan, tempat hiburan malam, rumah kos, dan panti pijat.”

Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.