

“Sedangkan terhadap jaminan konstitusional yang menuntut penjabaran lebih operasional, tugas DPR RI dan Presiden adalah memproduksi UU baru yang sejalan dengan Konstitusi RI.”
Konstitusionalisme adalah paham penyelenggaraan negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi. Seluruh aturan penyelenggaraan negara diikat dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sebagai konsensus nasional Indonesia. Pascaamandemen, UUD Negara RI 1945 telah semakin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional, dimana seluruh praktik penyelenggaraan negara harus tunduk dan patuh pada Konstitusi RI. Amandemen Konstitusi RI juga secara normatif telah mengadopsi sebagian besar HAM yang sebelumnya dicibir sebagai nilai dan norma impor yang resisten. Kini, nilai dan norma HAM telah menjadi bagian integral hak-hak konstitusional warga negara. Adopsi jaminan HAM dalam UUD Negara RI 1945 merupakan elemen terpenting dalam paham konstitusional Indonesia. Read the rest of this entry »
Recent Comments