7 Prioritas Kinerja HAM Kepemimpinan Nasional Baru
14 10 2009Comments : Leave a Comment »
Categories : Hukum, hak asasi manusia, legislasi
Dimensi Konstitusi Hukum Jinayat
14 10 2009“Pengesahan dua qanun menjelang berakhirnya masa jabatan Parlemen Aceh 2004-2009 ini adalah klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia dan bertentangan dengan Konstitusi RI yang menggenapi praktik positivisasi agama dalam tubuh negara.”
Sejak Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengadopsi hukuman cambuk pada 2003 melalui sejumlah qanun tentang Syariat Islam, sistem hukum di Aceh telah menunjukkan kontradiksi serius dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan dengan Konstitusi RI. Pada saat yang bersamaan, revitalisasi hukum adat juga mulai diberlakukan dengan segenap pranata, instrumen, dan praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa tiga sistem hukum telah berlaku di Aceh tanpa pembatas yang tegas, kapan masing-masing sistem hukum itu beroperasi: syariat Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Secara sistemik dan berlangsung begitu cepat, implementasi syariat Islam di NAD telah mengancam integritas sistem hukum nasional. Read the rest of this entry »
Comments : Leave a Comment »
Tags: Aceh, hak konstitusional warga, HAM, qanun jinayat, rajam
Categories : hak asasi manusia, islam dan keadilan, legislasi, perempuan & konstitusi
Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara
25 09 2009“Praktik kekerasan atas nama Ramadhan merupakan bentuk pseudo-moral negara, yang membenarkan praktik kekerasan, dan telah menimbulkan pelanggaran hak warga negara. Sepanjang periode Ramadhan telah terjadi 223 pelanggaran dalam 24 kategori dengan 9 sasaran utama: pekerja seks, segala hal yang dianggap sebagai ‘penyakit masyarakat’, tamu hotel, gepeng, minuman keras, warung makan, tempat hiburan malam, rumah kos, dan panti pijat.”
Comments : 1 Comment »
Tags: hak konstitusional warga, HAM, kekerasan negara, pseudo moral, ramadhan
Categories : hak asasi manusia, pluralisme
Kualitas Pemilu 2009 di Ujung Tanduk: Memandu Rakyat Tentukan Pilihan Tepat
8 04 2009Partai-partai politik masih tetap meletakkan rakyat sebagai alas kaki kekuasaan yang dipijak untuk menapaki tangga mencapai kekuasaan semata, dengan janji-janji yang tidak terukur dan tanpa argumentasi yang rasional.
Janji-janji kampanye hanya menjawab penderitaan rakyat di tengah suasana kampanye yang sulit dipertanggungjawabkan di kemudian hari, akibat minusnya proses pendidikan politik yang berkualitas bagi rakyat. Rakyat tetap dibutakan dengan tidak memiliki referensi yang sahih atas rekam jejak calon-calon anggota legislatif. Sementara carut marut persiapan Pemilu 2009 juga menunjukkan indikasi serius bahwa kualitas Pemilu 2009 berada di ujung tanduk, yang sulit melahirkan anggota parlemen yang berkualitas.
Comments : Leave a Comment »
Categories : hak asasi manusia, politik
Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia
8 04 2009Mekanisme nasional saat ini tidak mampu memastikan pemenuhan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif menyebabkan Indonesia semakin jauh dari cita-cita negara-bangsanya untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan kebhinekaan bagi semua.
Sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan di tingkat desa (1 kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuannya maupun sebagai dampaknya. Kebijakan daerah tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif itu (80 kebijakan) diterbitkan nyaris serentak, yaitu antara tahun 2003 dan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur adalah 6 Provinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif. Hanya ada 23 kebijakan daerah di tingkat provinsi (4 kebijakan), kabupaten/kota (16 kebijakan) dan desa (3 kebijakan) yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan.
Comments : Leave a Comment »
Tags: diskriminasi, hak perempuan, perda diskriminatif, perda syariat Islam, perempuan dan konstitusi
Categories : hak asasi manusia, perempuan & konstitusi
Recent Comments