7 Prioritas Kinerja HAM Kepemimpinan Nasional Baru

14 10 2009
Pada tanggal 20 Oktober 2009 nanti, Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2009-2014. Sejumlah agenda sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pasangan ini akan diterjemahkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) yang akan menjadi acuan kerja pemerintahan selama lima tahun mendatang. Di bidang hak asasi manusia, pemerintah baru juga akan merancang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang menjadi cetak biru pembangunan di bidang hak asasi manusia untuk lima tahun mendatang.
Read the rest of this entry »




Dimensi Konstitusi Hukum Jinayat

14 10 2009

“Pengesahan dua qanun menjelang berakhirnya masa jabatan Parlemen Aceh 2004-2009 ini adalah klimaks irrasionalitas politik perundang-undangan nasional Indonesia dan bertentangan dengan Konstitusi RI yang menggenapi praktik positivisasi agama dalam tubuh negara.”

Sejak Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengadopsi hukuman cambuk pada 2003 melalui sejumlah qanun tentang Syariat Islam, sistem hukum di Aceh telah menunjukkan kontradiksi serius dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan dengan Konstitusi RI. Pada saat yang bersamaan, revitalisasi hukum adat juga mulai diberlakukan dengan segenap pranata, instrumen, dan praktik penghukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Satu kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa tiga sistem hukum telah berlaku di Aceh tanpa pembatas yang tegas, kapan masing-masing sistem hukum itu beroperasi: syariat Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Secara sistemik dan berlangsung begitu cepat, implementasi syariat Islam di NAD telah mengancam integritas sistem hukum nasional. Read the rest of this entry »





Pseudo-Moral, Kekerasan, dan Pelanggaran Hak Warga Negara

25 09 2009

“Praktik kekerasan atas nama Ramadhan merupakan bentuk pseudo-moral negara, yang membenarkan praktik kekerasan, dan telah menimbulkan pelanggaran hak warga negara. Sepanjang periode Ramadhan telah terjadi 223 pelanggaran dalam 24 kategori dengan 9 sasaran utama: pekerja seks, segala hal yang dianggap sebagai ‘penyakit masyarakat’, tamu hotel, gepeng, minuman keras, warung makan, tempat hiburan malam, rumah kos, dan panti pijat.”

Read the rest of this entry »





Kualitas Pemilu 2009 di Ujung Tanduk: Memandu Rakyat Tentukan Pilihan Tepat

8 04 2009

Partai-partai politik masih tetap meletakkan rakyat sebagai alas kaki kekuasaan yang dipijak untuk menapaki tangga mencapai kekuasaan semata, dengan janji-janji yang tidak terukur dan tanpa argumentasi yang rasional.

Janji-janji kampanye hanya menjawab penderitaan rakyat di tengah suasana kampanye yang sulit dipertanggungjawabkan di kemudian hari, akibat minusnya proses pendidikan politik yang berkualitas bagi rakyat. Rakyat tetap dibutakan dengan tidak memiliki referensi yang sahih atas rekam jejak calon-calon anggota legislatif. Sementara carut marut persiapan Pemilu 2009 juga menunjukkan indikasi serius bahwa kualitas Pemilu 2009 berada di ujung tanduk, yang sulit melahirkan anggota parlemen yang berkualitas.

Read the rest of this entry »





Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia

8 04 2009

Mekanisme nasional saat ini tidak mampu memastikan pemenuhan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif menyebabkan Indonesia semakin jauh dari cita-cita negara-bangsanya untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan kebhinekaan bagi semua.

Sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan di tingkat desa (1 kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuannya maupun sebagai dampaknya. Kebijakan daerah tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi dan lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif itu (80 kebijakan) diterbitkan nyaris serentak, yaitu antara tahun 2003 dan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur adalah 6 Provinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif. Hanya ada 23 kebijakan daerah di tingkat provinsi (4 kebijakan), kabupaten/kota (16 kebijakan) dan desa (3 kebijakan) yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan.

Read the rest of this entry »